Materi PKn Kelas XII Semester 1 Bab 1 Pancasila
sebagai Ideologi Terbuka
Materi kelas XII Semester 1
BAB I PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Standar
Kompetensi
1. Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila
sebagai ideologi terbuka
Kompetensi Dasar
1.1. Mendeskripsikan Pancasila sebagai ideologi
terbuka
1.2. Menganalisis Pancasila sebagai sumber nilai dan
paradigma pembangunan
1.3. Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila
sebagai ideologi terbuka
Indikator
Pencapaian Hasil Belajar
1. Siswa diharapkan dapat mengemukakan
rumusan Pancasila sebagai dasar negara
2. Siswa diharapkan dapat menguraikan
fungsi Pancasila
3. Siswa diharapkan dapat mengemukakan
makna Pancasila sebagai dasar negara
4. Siswa diharapkan dapat membedakan
ideologi terbuka dan ideologi tertutup
5. Siswa diharapkan dapat menganalisis
Pancasila sebagai sumber nilai.
6. Siswa diharapkan dapat
mendeskripsikan Pancasila sebagai paradigma pembangunan.
7. Siswa diharapkan dapat menunjukkan
sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila
8. Siswa diharapkan dapat menemukan
cara bersikap positif yang sesuai dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka
Tujuan
Pembelajaran
1. Mengemukakan rumusan Pancasila
sebagai dasar negara
2. Menguraikan fungsi Pancasila
3. Mengemukakan makna Pancasila sebagai
dasar negara
4. Membedakan ideologi terbuka dan
ideologi tertutup
5. Menganalisis Pancasila sebagai
sumber nilai
6. Mendeskripsikan Pancasila
sebagai paradigma pembangunan.
7. Menunjukkan sikap positif terhadap
nilai-nilai Pancasila
8. Menemukan cara bersikap positif yang
sesuai dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka.
Metode
Pembelajaran
Dalam
mekanisme pembelajaran modul dapat diterapkan beberapa metode pembelajaran.
Metode tersebut di antaranya:
1. Metode Ceramah (Preaching Method)
2. Metode Diskusi (Discussion Method)
3. Metode Pemberian Tugas
4. Metode Studi Kasus
Kegiatan
Belajar 1 : Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pengertian Ideologi
Pengertian Ideologi Secara Etimologis
Menurut asal kata, istilah
ideologi berasal dari kata “idea” berarti gagasan, konsep,
pengertian dasar, cita-cita, dan “logos” berarti ilmu. Secara
harfiah, ideologi berarti ilmu pengetahuan dasar.
Dalam pengertian sehari-hari, idea
disamakan artinya dengan cita-cita yang merupakan dasar, pandangan, atau paham.
Pengertian Ideologi Menurut Pendapat
Para Ahli
Patrick Corbett, ideologi merupakan struktur kejiwaan yang tersusun oleh seperangkat
keyakinan mengenai:
a. Penyelenggaraan hidup bermasyarakat beserta pengorganisasiannya
b. Sifat hakikat manusia dan alam semesta yang ia hidup di dalamnya
c. Suatu pernyataan pendirian bahwa kedua perangkat keyakinan tersebut independen,
dan
d. Suatu dambaan agar keyakinan tersebut dihayati dan pernyataan pendirian
itu diakui sebagai kebenaran oleh segenap orang yang menjadi anggota penuh dari
kelompok sosial yang bersangkutan
AS Hornby, ideologi merupakan seperangkat gagasan yang mmbentuk landasan teori
ekonomi dan politik atau yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang
Soejono Soemargono, ideologi sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan, serta kepercayaan
menyeluruh dan sistematis yang menyangkut: Bidang politik, Bidang social, Bidang kebudayaan, Bidang agama
Frans Magnis Suseno, ideologi merupakan suatu sistem pemikiran yang dapat dibedakan menjadi
ideologi tertutup dan ideologi terbuka
a. Ideologi tertutup,
merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ciri-ciri sbb:
i. Merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbarui
masyarakat
ii. Atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan
kepada masyarakat
iii. Isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri
atas tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan
mutlak
b. Ideologi terbuka,
merupakan suatu pemikiran terbuka. Ciri-ciri sbb:
i. Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar, melainkan
digali dan diambil dari moral budaya masyarakat itu sendiri
ii. Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil
musyawarah dari konsensus masyarakat itu sendiri
iii. Ideologi terbuka tidak dicipitakan oleh negara, melainkan digali dan
ditemukan dalam masyarakat itu sendiri
Pengertian
Ideologi Secara Umum
a. Dalam arti luas, ideologi
menunjuk pada pedoman dalam berpikir ataupun bertindak (pedoman hidup) di semua
segi kehidupan, baik segi kehidupan pribadi maupun umum.
b. Dalam arti sempit, ideologi
menunjuk pada pedoman baik dalam berpikir maupun bertindak (pedoman hidup)
dalam bidang tertentu (Sunarso, Hs, 1986)
c. Ideologi negara adalah
ideologi dalam pengertian sempit atau terbatas. Ideologi negara merupakan
konsensus (mayoritas) warga negara tentang nilai-nilai dasar negara yang ingin
diwujudkan melalui kehidupan negara itu (Heuken, 1998)
d. Karena terkait dengan
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang tidak lain adalah
kehidupan politik, ideologi negara sering disebut pula ideologi politik.
Pemahaman Konseptual tentang Ideologi
a. NICOLLO
MACHIAVELLI (1469-1527)
–
Berasal dari Florence, Italia
–
Sebagai orang pertama yang secara langsung membahas fenomena ideologi,
dengan mengamati dan membahas praktek-praktek politik yang dilakukan oleh para
Pangeran.
–
Pengamatan itu tampak dalam bukunya IL PRINCIPE,
yang diterjemahkan dalam judul “Sang Penguasa: Surat Seorang Negarawan
kepada Pemimpin Republik” (1987)
–
Menurutnya, ideologi pada dasarnya berkenaan dengan siasat dalam
berpolitik praktis.
–
Siasat itu terutama tampak dalam tiga hal:
•
Kecenderungan orang untuk melakukan penilaian
keadaan berdasarkan kepentingannya
•
Konsepsi-konsepsi keagamaan seringkali digunakan
untuk menggalang kekuasaan dan melakukan dominasi
•
Kebutuhan untuk menggunakan tipu daya dalam
memperoleh dan mempertahankan kekuasaan
b. ANTOINE
DESTUT DE TRACY (1754-1856)
–
Seorang pemikir Perancis, hidup masa revolusi Perancis
–
Ia menulis buku masyur berjudul LES ELEMENTS DE L’IDEOLOGIE,
di mana istilah ideologi pertama kali digunakan.
–
Bagi Tracy, istilah ideologi memiliki konotasi positif. Ideologi
adalah ilmu mengenai gagasan atau ilmu tentang ide-ide.
–
Dia mengajak masyarakat Perancis untuk berusaha menemukan dan menilai ide
yang sehat dan ide yang tidak sehat dalam masyarakat.
–
Ide yang sehat adalah yang sesuai dengan
realitas dan sejalan dengan akal budi. Ide ini mestinya dimanfaatkan masyarakat
sebagai patokan hidup sehari-hari.
–
Ide yang tidak sehat adalah ide yang tidak sesuai
dengan realitas dan bertentangan dengan akal budi, yang lalu ia sebut sebagai
gagasan palsu atau khayalan belaka. Contoh gagasan palsu adalah gagasan
bersumber dari agama, bahwa raja memiliki kekuasaan dari Tuhan, akibatnya
kekuasaan raja bersifat mutlak, tidak bisa diganggu gugat. Oleh karena itu,
negara harus dijalankan berdasar kaidah-kaidah akal budi, bukan kaidah-kaidah
agama.
–
Ketika Napoleon berkuasa, de Tracy didepak dari Senat. Napoleon menganggap
ideologi sebagai gagasan tidak berguna. Sejak itu, ideologi lenyap dari
gelanggang kehidupan politik.
c. Karl Marx
(1818-1883)
–
Berasal dari Prussia (kini Jerman).
–
Dalam bukunya Die Deutch Ideologi, dia memahami ideologi berkebalikan dari
de Tracy. Baginya, ideologi adalah kesadaran palsu.
–
Mengapa disebut kesadaran palsu? Karena ideologi merupakan hasil pemikiran
tertentu yang diciptakan oleh para pemikir, yang pada dasarnya sangat
ditentukan oleh kepentingannya. Maka, hasil pemikiran yang muncul dalam bentuk
ideologi sesungguhnya tidak lebih dari khayalan (pengandaian-pengandaian
spekulatif) untuk melindungi kepentingan kelas pemikir itu. Kelas pemikir itu adalah
kelas penguasa.
–
Demikianlah, ideologi adalah kesadaran palsu yang digunakan sebagai dasar
pembenaran atas hak-hak istimewa kelas tertentu.
d. Louis
Althusser (1918- …)
–
Ia murid Marx, namun ia tidak setuju pandangan Marx tentang ideologi.
–
Menurutnya, ideologi memang berisi gagasan spekulatif, namun bukan
kesadaran palsu. Sebab, gagasan spekulatif itu bukan dimaksudkan untuk
menggambarkan realitas (apa itu dunia), melainkan memberi gambaran tentang
bagaimana manusia semestinya menjalankan hidupnya.
–
Setiap orang membutuhkan ideologi, sebab setiap orang perlu memiliki
keyakinan tentang bagaimana semestimya ia menjalankan kehidupannya.
–
Pendek kata, ideologi adalah pedoman hidup.
Dua Kutub
Ideologi
Kutub pertama, ideologi
bisa menjadi sesuatu yang baik, yaitu manakala ideologi mampu menjadi pedoman
hidup menuju kehidupan yang lebih baik.
Kutub kedua, ideologi
bisa menjadi hal yang tidak baik, yaitu manakala ideologi dijadikan alat
menyembunyikan kepentingan penguasa. Di sini, ideologi tidak lebih dari sebuah
kesadaran palsu.
Tiga Dimensi dalam
Ideologi
Ideologi
politik bisa bertahan dalam perubahan masyarakat, bisa pula pudar dan
ditinggalkan, tergantung pada daya tahan ideologi.
Ideologi
akan mampu bertahan, bila mempunyai tiga dimensi, meliputi:
l DIMENSI
REALITA, menunjuk pada kemampuan ideologi untuk memcerminkan realita yang hidup
dalam masyarakat di mana ia muncul untuk pertama kalinya, paling kurang realita
pada saat-saat awal kelahirannya.
l DIMENSI
IDEALISME, yaitu kadar atau kualitas idealisme yang terkandung di dalam
ideologi atau nilai-nilai dasarnya. Kualitas itu menentukan kemampuan ideologi
dalam memberikan harapan kepada masyarakat untukmempunyai dan membina kehidupan
bersama yang lebih baik dan untuk membangun masa depan yang lebih cerah.
l DIMENSI
FLEKSIBILITAS, yaitu kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus
menyesuaikan diri dengan pertumbuhan atau perkembangan
masyarakat.
Dua Macam Watak Ideologi
a. Ideologi
tertutup, adalah ideologi yang bersifat mutlak,
ciri-cirinya:
n Bukan
cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita sebuah
kelompok yang digunakan sebagai dasar untuk mengubah masyarakat
n Apabila
kelompok tersebut berhasil menguasai negara, ideologinya itu akan dipaksakan
kepada masyarakat
n Bersifat
totaliter, artinya mencakup/mengurusi semua bidang kehidupan
n Pluralisme
pandangan dan kebudayaan ditiadakan, hak asasi tidak dihormati
n Menuntut
masyarakat untuk memiliki kesetiaan total dan kesediaan untuk berkorban bagi
ideologi tersebut
n Isi
ideologi tidak hanya nilai-nilai dan cita-cita, tetapi tuntutan-tuntutan
konkret dan operasional yang keras, mutlak, dan total.
b. Ideologi
terbuka, adalah ideologi yang tidak dimutlakkan,
ciri-cirinya:
n Merupakan kekayaan rohani,
moral, dan budaya masyarakat (falsafah). Jadi bukan keyakinan ideologis
sekelompok orang melainkan kesepakatan masyarakat
n Tidak diciptakan oleh negara,
tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri. Ia adalah milik seluruh rakyat, dan
bisa digali dan ditemukan dalam kehidupan mereka
n Isinya tidak langsung operasional,
sehingga setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah
tersebut dan mencari implikasinya dalam situasi kekinian mereka
n Tidak pernah memperkosa
kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat
untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai falsafah itu
n Menghargai pluralitas,
sehingga dapat diterima warga masyarakat yang berasal dari berbagai latar
belakang budaya dan agama.
Pengertian Pancasila
Kata Pancasila berasal dari kata Sanskerta
(Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 dasar/ajaran,
yaitu
1. Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh
2. Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
3. Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berzina
4. Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5. Jangan minum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minum
minuman keras.
Diadaptasi oleh orang Jawa menjadi 5 M = Madat/Mabuk,
Maling/Mencuri, Madon/Bermain Perempuan, Maen/Judi, Mateni/Membunuh.
Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasila mula-mula terdapat dalam
perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam
Ajaran Buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga
melalui Pancasila yang isinya 5 larangan di atas.
Pengertian Pancasila Secara Historis
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa
teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada tanggal 17 Agustus
1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18
Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya
terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun
pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang
dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didasarkan
interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan
Dasar Negara.
Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI,
untuk melengkapi alat2 Perlengkapan Negara, PPKI mengadakan sidang pada tanggal
18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan
yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan
Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI
yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila Berbentuk:
Pancasila Berbentuk:
1. Hirarkis (berjenjang)
2. Piramid.
A. Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945
isinya sebagai berikut:
1. Prikebangsaan;
2. Prikemanusiaan;
3. Priketuhanan;
4. Prikerakyatan;
5. Kesejahteraan Rakyat
B. Pancasila menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai
berikut:
1. Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
2. Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3. Mufakat/Demokrasi;
4. Kesejahteraan Sosial;
5. Ketuhanan yang berkebudayaan;
Presiden
Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
1. Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme;
2. Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan
rakyat;
3. Ketuhanan YME.
Dan masih
menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau
Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.
C. Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya
sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan
permusyawaratan perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian Pancasila
tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah Pancasila yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 45, hal ini diperkuat dengan adanya Ketetapan
MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan
bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan
benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Proses Penyusunan dan Penetapan Dasar Negara
a. Tahap
Pembentukan BPUPKI
BPUPKI dibentuk
pada tanggal 29 April 1945 dan dilantik tanggal 28 Mei 1945.Pembentukan BPUPKI
memberi kesempatan secara legal kepada Indonesia untuk mempersiapkan
kemerdekaan dan merancang UUD yang berisi dasar negara.
b. Tahap
Penyusunan Konsep Rancangan Dasar Negara dan UUD
Sidang
Pertama BPUPKI(29 Mei s/d 1 Juni 1945)
Pada sidang ini K.R.T Radjiman Widyodiningrat(ketua
BPUPKI), menyampaikan tentang dasar falsafah yang akan dibentuk bagi bangsa
Indonesia.Usulan-usulan dasar Negara RI yang muncul pada sidang ini, antara
lain:
a. Mr. Moh. Yamin
Secara
lisan;
1) Peri Kebangsaan
2) Peri Kemanusiaan
3) Peri Ketuhanan
4) Peri Kerakyatan
5) Kesejahteraan Rakyat
Secara
tertulis;
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kebangsaan Persatuan Indonesia
3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan.
5) Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Prof. Dr. R. Soepomo
1) Paham negara persatuan
2) Hubungan negara dan agama
3) Sistem badan permusyawaratan
4) Sosialisme negara
5) Hubungan antar bangsa
c. Ir. Soekarno
Pancasila;
1) Kebangsaan Indonesia
2) Internasionalisme atau perikemanusiaan
3) Mufakat atau demokrasi ekonomi negara bersifat
kekeluargaan
4) Kesejahteraan sosial
5) Ketuhanan yang berkebudayaan
Dapat
diperas menjadi Trisila;
1) Sosionalisme
2) Sosiodemokratis
3) Ketuhanan
Dapat diperas lagi menjadi Ekasila;
1) Gotong royong
Pada sidang pertama BPUPKI belum tercapai kesepakatan
tentang dasar Negara. Kemudian dibentuk Panitia Sembilan.
Panitia Sembilan
Anggota
Panitia Sembilan adalah:
Ir. Soekarno
|
Abikusno Tjokrosoejoso
|
Drs. Moh. Hatta
|
H. Agus Salim
|
Mr. A.A. Maramis
|
Mr. Ahmad Soebarjo
|
K.H. Wahid Hasyim
|
Mr. Moh. Yamin
|
Abd. Kahar Muzakir
|
Pada tanggal
22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar Negara Indonesia yang
dikenal dengan Jakarta Charter(Piagam Jakarta).
Rumusan
Dasar Negara Menurut Jakarta Charter
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at
Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusian yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Sidang
Kedua BPUPKI (10 s/d 16 Juli 1945)
Pada sidang kedua ini membicarakan tentang rancangan
UUD Negara Indonesia dengan membentuk panitia kecil, yaitu;
Panitia
Kecil yang dipimpin oleh Ir. Soekarno. Bertugas merumuskan rancangan Pembukaan
UUD yang berisi tujuan dan asas Negara Indonesia.
Panitia
Kecil yang dipimpin oleh Prof. Dr. Mr. R. Soepomo. Bertugas merumuskan
rancangan batang tubuh UUD dan naskah proklamasi.
Pada tanggal
14 Juli 1945 telah diterima rancangan dasar Negara sebagaimana tersebut dalam
Piagam Jakarta yang dicantumkan dalam Pembukaan dari rencana UUD yang sedang
disiapkan.
d. Penetapan
UUD 1945
Pada tanggal
18 Agustus 1945 PPKI menetapkan:
1. Mengesahkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden RI dan Drs.
Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden RI yang pertama.
3. Untuk sementara waktu, pekerjaan presiden
sehari-hari dibantu oleh BP-KNIP.
Rumusan
dasar Negara yang disahkan dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah
sebagai berikut;
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan
e. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila Ditinjau dari Tekstualnya
Ditinjau
dari tekstual, bahwa Pancasia sebagai dasar Negara Republik Indonesia tercantum
dalam konstitusi Negara, yakni pada Pembukaan UUD 1945 alinea 4 (merupakan
landasan konstitusional dan ideologi negara).
Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia
1.
Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana
tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata
hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang
persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana
memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu
bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar
yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya
sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan
masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas
sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan
masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak
masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula
suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang
dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan
gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada
akhirnya pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai
yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan
menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
Kita merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik
ini dapat menunjukkan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita
yang kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan
MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia,
pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.
Disamping itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa
Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan
cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah berurat/berakar di
dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan
bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam
hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya,
maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah.
Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan
memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa
Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan
hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita
hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.
Sebab itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan
lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan
hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara
mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang, dengan melihat pengalaman
bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia,
dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita
sendiri.
Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian
bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup
ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam
rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu
dalam Pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949, serta dalam
Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia 1950, Pancasila itu tetap tercantum
didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila
yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan
ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar
kerohanian negara, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah
tertanam dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasar yang
mamapu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
2.
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK
pada tanggal 1 Juni 1945 adalah dikandung maksud untuk dijadikan dasar bagi
negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang
menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka.
Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai
perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial
dan budaya.
Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu
sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian
pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan
UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung
unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan
negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan
menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan
dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD.
Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan
organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan
bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai
dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945
tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan
MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang,
Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan
lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia
haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara
Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No.
XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber
hukum (sumber hukum formal, undang-undang, kebiasaan, traktat, jurisprudensi
hakim, ilmu pengetahuan hukum).
Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara
jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh
negara dan pemerintah Indonesia.
Adalah suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia
berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar
yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri.
Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan
cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian
bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak
hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat
diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat
universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan bangsa dan negara kesatuan
Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
3.
Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan
dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa
Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya.
Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis
pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia
yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh
tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia
sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain
(Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian
bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di
daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi
oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam
kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari
bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka
akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari
bangsa kita.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi
Indonesia sendiri merupakan :
a. Dasar negara kita, Republik
Indonesia, yang
merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
b. Pandangan hidup bangsa
Indonesia yang dapat
mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka
ragam sifatnya.
c. Jiwa dan kepribadian bangsa
Indonesia, karena
Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat
dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat
membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa
tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga
dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas
bangsa Indonesia.
d. Tujuan yang akan dicapai oleh
bangsa Indonesia, yakni suatu
masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan
Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka,
berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa
yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia
yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
e. Perjanjian luhur rakyat
Indonesia yang
disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi
Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali
dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak
berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan
kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita
memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan.
Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang
tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati,
serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata,
tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun
kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur.
Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia.
Apabila ini terjadi maka segala kesalahan akan melekat pada kita yang hidup di
masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan
dan membela Pancasila.
Akhirnya perlu juga ditegaskan, bahwa apabila
dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang
dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan / perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD
1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang
ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam
sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan
MPR RI No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang
bulat dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan
utuh, karena masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan
diberi arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila
lainnya. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari
sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.
Falsafah
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara
Indonesia, dapatlah kita temukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam
perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
a. Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1
Juni 1945.
b. Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni
1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD
1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
c. Dalam naskah Pembukaan UUD
Proklamasi 1945, alinea IV.
d. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat
(RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
e. Dalam Mukadimah UUD Sementara
Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
f. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV
setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
Mengenai perumusan dan tata urutan Pancasila yang
tercantum dalam dokumen historis dan perundang-undangan negara tersebut di atas
adalah agak berlainan tetapi inti dan fundamennya adalah tetap sama sebagai
berikut :
1. Pancasila Sebagai Dasar Falsafat Negara
Dalam Pidato Tanggal 1 Juni 1945 Oleh Ir. Soekarno
Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945
untuk pertamakalinya mengusulkan falsafah negara Indonesia dengan perumusan dan
tata urutannya sebagai berikut :
a. Kebangsaan Indonesia.
b. Internasionalisme atau
Prikemanusiaan.
c. Mufakat atau Demokrasi.
d. Kesejahteraan sosial.
e. Ketuhanan.
2. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah
Negara Dalam Naskah Politik Yang Bersejarah (Piagam Jakarta Tanggal 22 Juni
1945)
Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang
Istilah Jepangnya Dokuritsu Jumbi Cosakai, telah membentuk beberapa panitia
kerja yaitu :
a. Panitia Perumus terdiri atas 9 orang
tokoh, pada tanggal 22 Juni 1945, telah berhasil menyusun sebuah naskah politik
yang sangat bersejarah dengan nama Piagam Jakarta, selanjutnya pada tanggal 18
Agustus 1945, naskah itulah yang ditetapkan sebagai naskah rancangan Pembukaan
UUD 1945.
b. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai
oleh Ir. Soekarno yang kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang UUD yang
diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo, Panitia ini berhasil menyusun suatu
rancangan UUD-RI.
c. Panitia Ekonomi dan Keuangan yang
diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
d. Panitia Pembelaan Tanah Air, yang diketuai oleh
Abikusno Tjokrosujoso.
Untuk pertama kalinya falsafah Pancasila sebagai
falsafah negara dicantumkan autentik tertulis di dalam alinea IV dengan
perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah
Negara Dalam Pembukaan UUD 1945
Sesudah BPPK (Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan)
merampungkan tugasnya dengan baik, maka dibubarkan dan pada tanggal 9 Agustus
1945, sebagai penggantinya dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia).
Pada tanggal 17 Agustus 1945, dikumandangkan
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Ir. Soekarno di Pengangsaan Timur 56
Jakarta yang disaksikan oleh PPKI tersebut.
Keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan
sidangnya yang pertama dengan mengambil keputusan penting :
a. Mengesahkan dan menetapkan Pembukaan
UUD 1945.
b. Mengesahkan dan menetapkan UUD 1945.
c. Memilih dan mengangkat Ketua dan
Wakil Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, masing-masing
sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Tugas pekerjaan Presiden RI untuk sementara waktu
dibantu oleh sebuah badan yaitu KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dan pada
tanggal 19 Agustus 1945 PPKI memutuskan, Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8
propinsi dan setiap propinsi dibagi dalam karesidenan-karesidenan. Juga
menetapkan pembentukan Departemen-departemen Pemerintahan.
Dalam Pembukaan UUD Proklamasi 1945 alinea IV yang
disahkan oleh PPPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 itulah Pancasila dicantumkan
secara resmi, autentik dan sah menurut hukum sebagai dasar falsafah negara RI,
dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah
Negara Dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949
Bertempat di Kota Den Haag (Netherland / Belanda)
mulai tanggal 23 Agustus sampai dengan tanggal 2 September 1949 diadakan KMB
(Konferensi Meja Bundar). Adapun delegasi RI dipimpin
oleh Drs. Mohammad Hatta, delegasi BFO (Bijeenkomstvoor
Federale Overleg) dipimpin oleh Sutan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda
dipimpin oleh Van Marseveen.
Sebagai tujuan diadakannya KMB itu ialah untuk
menyelesaikan persengketaan antara Indonesia dengan Belanda secepatnya dengan
cara yang adil dan pengakuan akan kedaulatan yang penuh, nyata dan tanpa syarat
kepada RIS (Republik Indonesia Serikat). Salah satu hasil keputusan pokok dan
penting dari KMB itu, ialah bahwa pihak Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan
Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali oleh Kerajaan
Belanda dengan waktu selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.
Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 di Amsterdam Belanda, Ratu Yuliana
menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan Negara RIS.
Pada waktu yang sama dengan KMB di Kota Den Haag, di
Kota Scheveningen (Netherland) disusun pula Konstitusi RIS yang mulai berlaku
pada tanggal 27 Desember 1949. Walaupun bentuk negara Indonesia telah berubah
dari negara Kesatuan RI menjadi negara serikat RIS dan Konstitusi RIS telah
disusun di negeri Belanda jauh dari tanah air kita, namun demikian Pancasila
tetap tercantum sebagai dasar falsafah negara di dalam Mukadimah pada alinea IV
Konstitusi RIS 1949, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Prikemanusiaan
3. Kebangsaan.
4. Kerakyatan.
5. Keadilan Sosial.
5. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah
Negara Dalam Mukadimah UUD Sementara RI (UUDS-RI 1950)
Sejak Proklamasi Kemerdekaannya, bangsa Indonesia
menghendaki bentuk negara kesatuan (unitarisme) oleh karena bentuk negara
serikat (federalisme) tidaklah sesuai dengan cita-cita kebangsaan dan jiwa
proklamasi. Demikianlah semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap
membara dan meluap, sebagai hasil gemblengan para pemimpin Indonesia sejak
lahirnya Budi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, kemudian dikristalisasikan
dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa.
Oleh karena itu pengakuan kedaulatan negara RIS
menimbulkan pergolakan-pergolakan di negara-negara bagian RIS untuk bersatu
dalam bentuk negara kesatuan RI sesuai dengan Proklamasi Kemerdekaan RI. Sesuai
Konstitusi, negara federal RIS terdiri atas 16 negara bagian. Akibat pergolakan
yang semakin gencar menuntut bergabung kembali pada negara kesatuan Indonesia,
maka sampai pada tanggal 5 April 1950 negara federasi RIS, tinggal 3 (tiga)
negara lagi yaitu :
1. RI Yogyakarta.
2. Negara Sumatera Timur (NST).
3. Negara Indonesia Timur (NIT).
Negara federasi RIS tidak sampai setahun usianya, oleh
karena terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyampaikan
Naskah Piagam, pernyataan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
berarti pembubaran Negara Federal RIS (Republik Indonesia Serikat).
Pada saat itu pula panitia yang diketuai oleh Prof.
Mr. Dr. Soepomo mengubah konstitusi RIS 1949 (196 Pasal) menjadi UUD RIS 1950
(147 Pasal).
Perubahan bentuk negara dan konstitusi RIS tidak
mempengaruhi dasar falsafah Pancasila, sehingga tetap tercantum dalam Mukadimah
UUDS-RI 1950, alinea IV dengan perumusan dan tata urutan yang sama dalam
Mukadimah Konstitusi RIS yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Prikemanusiaan
3. Kebangsaan.
4. Kerakyatan.
5. Keadilan Sosial.
6. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah
Negara Dalam Pembukaan UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953
tentang Pemilihan Umum untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante yang
akan menyusun UUD baru.
Pada akhir
tahun 1955 diadakan pemilihan umum pertama di Indonesia dan Konstituante yang
dibentuk mulai bersidang pada tanggal 10 November 1956.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan selanjutnya.
Konstituante gagal membentuk suatu UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950.
Dengan kegagalan konstituante tersebut, maka pada tanggal 5 Juli 1950 Presiden
RI mengeluarkan sebuah Dekrit yang pada pokoknya berisi pernyataan :
a. Pembubaran Konstuante.
b. Berlakunya kembali UUD 1945.
c. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
d. Akan dibentuknya dalam waktu singkat MPRS dan DPAS.
Dengan berlakunya kembali UUD 1945, secara yuridis,
Pancasila tetap menjadi dasar falsafah negara yang tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 alinea IV dengan perumusan dan tata urutan seperti berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 12
Tahun 1968, tertanggal 13 April 1968, perihal : Penegasan tata urutan/rumusan
Pancasila yang resmi, yang harus digunakan baik dalam penulisan, pembacaan
maupun pengucapan sehari-hari. Instruksi ini ditujukan kepada : Semua Menteri
Negara dan Pimpinan Lembaga / Badan Pemerintah lainnya.
Tujuan dari pada Instruksi ini adalah sebagai
penegasan dari suatu keadaan yang telah berlaku menurut hukum, oleh karena
sesuai dengan asas hukum positif (Ius Contitutum), UUD 1945
adalah konstitusi Indonesia yang berlaku sekarang. Dengan demikian secara
yuridis formal perumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
itulah yang harus digunakan, walaupun sebenarnya tidak ada di dalam Instruksi
Presiden RI No. 12/1968 tersebut.
Prof. A.G. Pringgodigdo, SH dalam bukunya “Sekitar
Pancasila” peri-hal perumusan Pancasila dalam berbagai dokumentasi sejarah
mengatakan bahwa uraian-uraian mengenai dasar-dasar negara yang menarik
perhatian ialah yang diucapkan oleh :
1. Mr. Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei 1945.
2. Prof. Mr. Dr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945.
3. Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
Walaupun ketiganya mengusulkan 5 hal pokok untuk
sebagai dasar-dasar negara merdeka, tetapi baru Ir. Soekarno yang mengusulkan
agar 5 dasar negara itu dinamakan Pancasila dan bukan Panca Darma.
Jelaslah bahwa perumusan 5 dasar pokok itu oleh ketiga
tokoh tersebut dalam redaksi kata-katanya berbeda tetapi inti pokok-pokoknya
adalah sama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Prikemanusiaan atau
Internasionalisme, Kebangsaan Indonesia atau Persatuan Indonesia, Kerakyatan
atau Demokrasi dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945
menegaskan : Maksud Pancasila adalah philosophschegrondslag
itulah fundament falsafah, pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya
didirikan gedung “Indonesia Merdeka Yang Kekal dan Abadi”.
Prof. Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies Natalis
Universitas Airlangga Surabaya pada tanggal 10 November 1955 menegaskan :
“Susunan Pancasila itu adalah suatu kebulatan yang bersifat hierrarchies dan
piramidal yang mengakibatkan adanya hubungan organis di antara 5 sila negara
kita”.
Prof. Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya “Proklamasi dan
Konstitusi” (1951) berpendapat : “Pancasila itu sebagai benda rohani yang tetap
dan tidak berubah sejak Piagam Jakarta sampai pada hari ini”.
Kemudian pernyataan dan pendapat Prof. Mr. Drs.
Notonagoro dan Prof. Mr. Muhamamd Yamin tersebut diterima dan dikukuhkan oleh
MPRS dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1960 jo Ketetapan No. V/MPR/1973.
Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Menurut
pandangan DR. Alfian, sebuah ideologi dikatakan sebagai ideologi terbuka jika
di dalam ideologi tersebut terkandung tiga dimensi sebagai berikut:
- Dimensi Realita (suatu ideologi bersumber dari nilai-nilai riil yang hidup dalam masyarakat)
- Dimensi Idealisme (nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme, bukan lambungan angan-angan (utopia).
- Dimensi Fleksibilitas/Pengembangan (suatu ideologi memiliki keluwesan yang merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakekat/jati dirinya).
Gagasan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
1. Secara formal ditampilkan sekitar tahun 1985, walaupun semangatnya
sendiri sesunguhnya dapat ditelusuri dari pembahasan para pendiri negara pada
tahun 1945.
- Didorong oleh tantangan zaman, sejarah menunjukkan bahwa betapa kokohnya suatu ideologi, bila tidak memiliki dimensi fleksibilitas, maka akan mengalami kesulitan bahkan mungkin kehancuran (contoh : runtuhnya Komunisme di Uni Soviet).
- Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak boleh berubah, namun pelaksanaannya kita sesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap kurun waktu.
Beberapa hal yang harus
diperhatikan sehubungan dengan gagasan Pancasila sebagai ideologi terbuka :
- Ideologi Pancasila harus mampu menyesuaikan dengan situasi & kondisi zaman yg terus mengalami perubahan.
- Terkandung makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman.
- Pancasila harus mampu memberikan orientasi ke depan, terutama menghadapi globalisasi dan keterbukaan.
- Ideologi Pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam wadah dan ikatan NKRI.
Pancasila Berwatak Terbuka
Artinya Pancasila memenuhi semua persyaratan sebagai ideologi terbuka,
karena:
l Pancasila adalah pandangan
hidup yang berakar pada kesadaran masyarakat Indonesia
l Isi Pancasila tidak langsung
operasional
l Pancasila bukan ideologi yang
memperkosa kebebasan dan tanggungjawab masyarakat
l Pancasila juga bukan ideologi
totaliter
l Pancasila menghargai
pluralitas
Perwujudan Pancasila Sebagai
Ideologi Terbuka
Fleksibilitas ideologi
Pancasila, karena mengandung nilai-nilai :
Pancasila Berwatak Terbuka
Artinya Pancasila memenuhi semua persyaratan sebagai ideologi terbuka,
karena:
l Pancasila adalah pandangan
hidup yang berakar pada kesadaran masyarakat Indonesia
l Isi Pancasila tidak langsung
operasional
l Pancasila bukan ideologi yang
memperkosa kebebasan dan tanggungjawab masyarakat
l Pancasila juga bukan ideologi
totaliter
l Pancasila menghargai
pluralitas
Sungguhpun demikian, keterbukaan ideologi Pancasila terdapat batas-batas
yang tidak boleh dilanggar, antara lain:
1. Stabilitas nasional yang
dinamis
2. Larangan terhadap ideologi
Marxisme, Leninisme, dan Komunisme
3. Mencegah berkembangnya paham
liberal
4. Larangan terhadap paham
atheisme
5. Larangan terhadap pandangan
ekstrim yang menggelisahkan masyarakat
6. Penciptaan norma-norma baru
yang harus melalui konsensus di masyarakat
Batas Keterbukaan Ideologi
Pancasila
Batas jenis pertama :
Bahwa yang boleh
disesuaikan dan diganti hanya nilai instrumental, sedangkan nilai dasar atau
instrinsiknya mutlak dilarang.
Batas jenis kedua, yaitu terdiri
dari 2 (dua) buah norma :
- Penyesuaian nilai instrumental, pada tuntutan kemajuan jaman, harus dijaga agar daya kerja dari nilai instrumental yang disesuaikan itu tetap memadai untuk mewujudkan nilai instrinsik yang bersangkutan.
- Nilai instrumental pengganti, tidak boleh bertentangan antara linea recta dengan nilai instumental yang diganti.
Kegiatan Belajar 2 : Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Pancasila sebagai
Paradigma Pembangunan
Pengertian Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Ada dua pandangan tentang cara
beradanya nilai :
1. Nilai sebagai sesuatu yang ada pada obyek itu sendiri (obyektif),
merupakan suatu hal yg obyektif dan membentuk semacam “dunia nilai”, yang
menjadi ukuran tertinggi dari perilaku manusia (filsuf Max Scheler dan Nocolia
Hartman).
2. Nilai sebagai sesuatu yang bergantung kepada penangkapan dan perasaan
orang (subyektif), menurut Nietzsche, nilai yg dimaksudkan adalah
tingkat atau derajat yang diinginkan oleh manusia.
Beberapa Pengertian tentang Nilai:
1. Kamus Ilmiah Populer, Nilai adalah ide ttg apa yang baik, benar,
bijaksana dan apa yg berguna sifatnya lebih abstrak dari norma.
2. Laboratorium Pancasila IKIP Malang, Nilai adalah sesuatu yang berharga,
yang berguna, yang indah, yang memperkaya batin, yang menyadarkan manusia akan
harkat dan martabatnya.
3. Nursal Luth dan Daniel Fernandez, Nilai adalah perasaan-perasaan
tentang apa yg diinginkan atau tidak diinginkan yg mempengaruhi perilaku sosial
dari orang yg memiliki nilai itu. Nilai bukanlah soal benar salah, tetapi soal
dikehendaki atau tidak, disenangi/tidak.
4. C. Kluckhoorn, Nilai adalah suatu konsepsi yang eksplisit khas dari
perorangan atau karakteristik dari sekelompok orang mengenai sesuatu yang
didambakan, yang berpengaruh pada pemilihan pola, sarana, dan tujuan dari
tindakan.
Ciri-ciri Nilai:
1. Nilai-nilai yang mendarah daging (internalized value), yaitu nilai
yang telah menjadi kepribadian bawah sadar/ yg mendorong timbulnya tindakan
tanpa berfikir lagi.
2. Nilai yang dominan, mrp nilai yg dianggap lebih penting dari pada
nilai-nilai lainnya, dengan pertimbangan :
a. Banyaknya orang yang menganut nilai tersebut.
b. Lamanya nilai yg dirasakan oleh agt kelompok tsb.
c. Tingginya usaha untuk mempertahankan nilai itu.
d. Tingginya kedudukan (prestise) orang-orang yang membawakan nilai
tersebut.
Macam-macam Nilai
1. Alport: Mengidentifikasi nilai-nilai yang terdapat di dalam kehidupan
masyarakat, dalam 6 (enam) macam, yaitu: nilai teori, ekonomi, estetika, sosial, politik, & religi
2. Sprange: Nilai dapat dibedakan menjadi 6 (enam) antara lain: nilai ilmu pengetahuan, nilai ekonomi, nilai agama, nilai seni, nilai
sosial, dan nilai politik.
3. Sprange, Harold
Lasswell: Mengidentifikasi 8 (delapan) nilai-nilai masyarakat barat dalam
hubungannya dengan manusia lain, yaitu ; (kekuasaan,
pendidikan/penerangan (enlightenment), kekayaan (wealth),
kesehatan (well-being), keteram-pilan (skill), kasih sayang (affection),
kejujuran (rectitude) dan keadilan (rechtschapenheid) dan
kese-garan, respek (respect).
4. Prof. Dr.
Notonagoro, membagi menjadi 3
(tiga) bagian:
a. Nilai material, yaitu segala
sesuatu yg berguna bagi unsur manusia.
b. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
c. Nilai kerokhanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rokhani
manusia, dapat dibedakan atas 4 (empat) macam :
·
Nilai kebenaran/ kenyataan (ratio, budi dan cipta).
·
Nilai keindahan (perasaan dan estetis).
·
Nilai moral/ kebaikan (karsa dan etika).
·
Nilai
religius (keyakinan/kepercayaan manusia)
Pancasila sebagai Sumber Nilai
Pancasila dalam
kedudukannya sebagai sumber nilai, berarti nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila menjiwai seluruh kegiatan berbangsa dan bernegara, secara umum dapat dilihat dalam sila-sila Pancasila sbb :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila meliputi: nilai dasar, nilai instrumental, dan
nilai praksis.
Nilai Dasar:
1. Pancasila memuat nilai dasar
tentang penyelenggaraan negara, yaitu:
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Karena
merupakan nilai dasar maka:
a. Nilai-nilai
itu bersifat abadi dalam Pembukaan UUD 1945
b. Nilai-nilai itu bersifat abstrak dan
umum
c. Nilai-nilai itu relatif tidak
berubah, namun maknanya selalu bisa disesuaikan dengan perkembangan zaman
d. Melalui proses penafsiran ulang,
akan didapat nilai-nilai baru yang lebih operasional sesuai tantangan kekinian
zaman
e. Nilai-nilai operasional itu berupa
nilai instrumental dan nilai praksis
Nilai
Instrumental:
1. Merupakan penjabaran dari nilai
dasar
2. Berlaku untuk kurun waktu tertentu
dan kondisi tertentu
3. Sifatnya sudah lebih kontekstual,
bahkan harus disesuaikan dengan tuntutan zaman
4. Tampil dalam bentuk kebijakan,
strategi, organisasi, sistem, rencana, program, sebagai penjabaran dari nilai
dasar
5. Terikat oleh perubahan waktu,
keadaan atau tempat sehingga memerlukan penyesuaian secara berkala agar nilai
dasar tetap relevan dengan masalah-masalah utama yang dihadapi masyarakat pada
zaman itu
6. Tercantum dalam seluruh dokumen
kenegaraan yang menindaklanjuti UUD 1945 seperti undang-undang dan banyak
peraturan pelaksanaannya
7. Lembaga-lembaga yang berwenang
menyusun nilai instrumental yaitu MPR, Presiden, dan DPR
8. Sesuai pasal 4 ayat 1 UUD 1945
Presiden dapat menindaklanjuti undang-undang dengan mengeluarkan peraturan
pelaksanaannya
Nilai
Praksis:
1. Adalah pelaksanaan nilai
dasar dan nilai instrumental dalam kehidupan sehari-hari.
2. Pelaksanaan Pancasila
meliputi dua cara:
a. Secara subyektif:
Pelaksanaan oleh setiap individu warga negara indonesia, penduduk indonesia,
maupun oleh setiap individu penguasa negara atau penyelenggara negara.
b. Secara obyektif: Pelaksanaan
pancasila dalam penyelenggaraan negara oleh lembaga negara baik legislatif,
eksekutif, maupun yudikatif.
Tinjauan metafisika terhadap
Pancasila sehingga nilai-nilainya memiliki sifat objektif :
- Rumusan sila-sila Pancasila menunjukkan kenyataan adanya sifat-sifat abstrak, umum dan universal.
- Inti sila-sila Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia, baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan maupun keagamaan.
- Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang mendasar.
- Pembukaan UUD 1945 (yang memuat jiwa Pancasila), secara hukum tidak dapat diubah oleh setiap pun termasuk MPR hasil pemilihan umum.
- Pembukaan UUD 1945 terkandung Pancasila yang tidak dapat diubah (tetap), krn kemerdekaan merupakan karunia Tuhan.
Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam sila-sila Pancasila
Sila Pertama : Menunjukkan bahwa Tuhan adalah sebab pertama dari segala sesuatu, Yang
Maha Esa, dan segala sesuatu bergantung kepada-Nya, maka
manusia Indonesia akan mengembangkan toleransi antarumat beragama, toleransi
sesama umat beragama, dan toleransi antarumat beragama dengan negaranya. Tidak
akan memaksakan agama kepada pemeluk agama lain. Bangsa Indonesia bukan bangsa
yang sekuler atau memisahkan agama dan negara. Indonesia juga bukan negara
agama yang mendasarkan kepada agama tertentu.
Sila Kedua : Manusia memiliki hakikat pribadi yang
mono-pluralis terdiri atas susunan kodrat jiwa raga, serta berkedudukan sebagai
makhluk pribadi yang berdiri sendiri dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Nilai
luhur kemanusiaan akan menumbuhkan sikap tepasalira, menghormati hak
asasi manusia, anti penjajahan, mengutamakan kebenaran dan keadilan, mencintai
sesama manusia, tenggang rasa, dan sebagainya. Negara memberi kebebasan untuk
menentukan jumlah anak, akan tetapi program keluarga berencana merupakan
program pemerintah agar warga negara lebih bertanggung jawab pada generasi
mendatang. Warga negara berhak menentukan jenis pekerjaan dengan imbalan yang
layak menurut kemampuannya masing-masing.
Sila Ketiga : Berupa pengakuan terhadap hakikat satu tanah
air, satu bangsa dan satu negara Indonesia, tidak dapat dibagi sehingga seluruhnya merupakan suatu keseluruhan dan
keutuhan. Nilai luhur persatuan terkandung di dalamnya cinta tanah air, tidak
membeda-bedakan sesama warga negara Indonesia, cinta perdamaian dan persatuan,
tidak mengagung-agungkan bangsa sendiri, suku dan daerah tertentu.
Sila Keempat : Menjunjung
dan mengakui adanya rakyat yang meliputi keseluruhan jumlah semua orang warga
dalam lingkungan daerah atau negara tertentu yang segala sesuatunya berasal
dari rakyat dilaksanakan oleh rakyat dan diperuntukkan untuk rakyat.
Nilai luhur kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, antara lain terkandung makna cinta permusyawaratan,
cinta demokrasi, tidak memaksakan kehedak kepada orang lain, menghindari
kekerasan dalam menyelesaikan masalah, tidak mementingkan diri sendiri, cinta
kebersamaan, dan sebagainya.
Sila Kelima : Mengakui hakikat adil berupa pemenuhan segala
sesuatu yang berhubungan dengan hak dalam hubungan hidup kemanusiaan. Nilai
luhur yang terkandung didalamnya adalah mencintai keadilan sosial, cinta
kekeluargaan, suka bekerja keras, menghormati kedaulatan bangsa lain, dan
menganggap bangsa lain sederajat.
Sila pertama menjiwai dan mendasari sila kedua, ketiga, keempat, dan
kelima; sila kedua dijiwai dan didasari sila pertama, menjiwai dan mendasari
sila ketiga, keempat, dan kelima; sila ketiga dijiwai dan didasari sila pertama
dan sila kedua, menjiwai dan mendasari sila keempat dan kelima; sila keempat
dijiwai dan didasari sila pertama, kedua, dan ketiga, menjiwai dan mendasari
sila kelima; sila kelima dijiwai dan didasari sila pertama, kedua, ketiga dan
keempat. Itulah yang dinamakan Pancasila hierarkis piramidal.
Dengan demikian, Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur
bangsa Indonesia. Karena Pancasila merupakan sumber nilai di Indonesia maka
semua nilai yang berkembang tidak oleh bertentangan dengan Pancasila.
Pengamalan Pancasila Sebagai Sumber Nilai
1. Pemasyarakatan Nilai
Pancasila dalam Keluarga.
Kehidupan sehari-hari dalam keluarga harus dijiwai nilai-nilai luhur
Pancasila, di mana orang tua menjadi teladan bagi anak-anaknya. Segala tindak
tanduk seluruh keluarga harus bersumber dari nilai-nilai luhur Pancasila.
2. Pemasyarakatan Nilai
Pancasila dalam Sekolah
Anak yang berumur tujuh tahun telah memasuki usia wajib belajar
pendidikan formal. Di sinilah penanaman nilai-nilai luhur Pancasila dimulai
yaitu dari taman kanak-kanak, terutama melalui pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan.
3. Pendidikan dalam Masyarakat
Pendidikan dalam masyarakat amat penting untuk penanaman nilai luhur
Pancasila, karena waktu di sekolah hanya terbatas sehingga waktu yang lebih
banyak ada di lingkungan keluarga dan masyarakat maka pergaulan sehari-hari
dalam masyarakat luas akan sangat berpengaruh terhadap pembentukan sikap dan
kepribadian anak. Oleh karena itu, hendaknya masyarakat ikut bertanggung jawab
dalam pembentukan sikap dan perilaku anak, serta penanaman nilai-nilai luhur
Pancasila.
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Makna, Hakikat dan Tujuan Pembangunan Nasional
Pengertian Pembangunan: Usaha bangsa untuk
meningkatkan mutu dan taraf hidup masyarakat sehingga menjadi lebih baik
Aspek Pembangunan meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, di
dalamnya mencakup tiga aspek sekaligus, yaitu:
1. Emansipasi bangsa, yaitu
usaha bangsa untuk melepaskan diri dari ketergantungan pada bangsa lain agar
dapat berdiri sendiri dengan kekuatan sendiri tanpa melepaskan semangat kerja
sama yang produktif
2. Modernisasi, adalah upaya
untuk mencapai taraf mutu kehidupan yang lebih baik
3. Humanisasi, bermakna bahwa
pembangunan pada hakikatnya untuk manusia seutuhnya dan seluruh masyarakat
Indonesia
Makna
Pembangunan Nasional, adalah
upaya untuk mening-katkan seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara
yang sekaligus merupakan proses pengembangan keseluruhan sistem penyelenggaraan
negara untuk mewujudkan Tujuan Nasional.
Hakikat
Pembangunan Nasional, adalah
pembangunan manu-sia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia
seluruhnya.
Tujuan
Pembangunan Nasional, dilaksanakan
untuk mewujud-kan Tujuan Nasional seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945
alinea IV.
Paradigma adalah anggapan-anggapan dasar yang membentuk kerangka keyakinan yang
berfungsi sebagai acuan, kiblat atau pedoman untuk melihat persoalan dan bagaimana
menyelesaikannya
Paradigma pembangunan dipahami sebagai kerangka keyakinan yang
digunakan sebagai pedoman untuk melihat persoalan dan bagaimana melaksanakan
pembangunan
Paradigma
Pembangunan adalah suatu model, pola yang merupakan sistem
berfikir sebagai upaya untuk melaksanakan perubahan yang direncanakan guna
mewujudkan cita-cita kehidupan masyarakat menuju hari esok yang lebih baik
(secara kualitatif maupun kuantitatif)
Karena yang ingin
dibangun adalah manusia dan masyarakat Indonesia, sehingga paradigma
pembangunan harus berdasarkan kepribadian Indonesia dan menghasilkan manusia
dan masyarakat maju yang tetap berkepribadian Indonesia, yang dijiwai dan
dilandasi oleh nilai-nilai luhur Pancasila.
Pokok-pokok Pancasila sebagai paradigma Pembangunan adalah sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan politik dan hukum
meliputi:
a. Pengembangan sistem politik
negara yang menghargai harkat dan martabat manusia sebagai subyek atau pelaku
b. Pengembangan sistem politik
yang demokratis, berkadaulatan rakyat ,dan terbuka
c. Sistem politik yang
didasarkan pada nilai-nilai moral bukan sekadar kekuasaan
d. Pengambilan keputusan politi
secara musyawarah mufakat
e. Politik dan hukum yang
didasarkan atas moral ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan
keadilan.
2. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan ekonomi meliputi:
a. Dasar moralitas ketuhanan
dan kemanusiaan menjadi kerangka landasan pembangunan ekonomi
b. Mengembangkan sistem ekonomi
yang berperikemanusiaan
c. Mengembangkan sistem
ekonoimi yang bercorak kekeluargaan
d. Ekonomi yang menghindarkan
diri dari segala bentuk monopoli dan persaingan bebas
e. Ekonomi yang bertujuan
keadilan dan kesejahteraan bersama
3. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan sosial budaya
meliputi:
a. Pembangunan
sosial budaya dilaksanakan demi terwujudnya masyarakat yang demokratis, aman,
tenteram, dan damai
b. Pembangunan
sosial budaya yang menghargai kemajemukan masyarakat Indonesia
c. Terbuka
terhadap nilai-nilai luar yang positif untuk membangun masyarakat Indonesia
yang modern
d. Memelihara
nilai-nilai yang telah lama hidup dan relevan bagi kemajuan masyarakat
4. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan pertahanan keamanan
meliputi:
a. Pertahanan
dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negaranya
b. Mengembangkan
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
c. Mengembangkan
prinsip hidup berdampingan secara damai dengan bangsa lain
5. Pancasila sebagai paradigma
dalam pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi meliputi:
a. Pengembangan iptek diarahkan
untuk mencapai kebaghagiaan lahir batin, memenuhi kebutuhan material dan
spiritual
b. Pengembangan iptek mempertimbangkan
aspek estetik dan moral
c. Pengembangan iptek pada
hakekatnya tidak boleh bebas nilai, tetapi terikat pada nilai-nilai yang
berlaku di masyarakat
d. Pembangunan iptek
mempertimbangkan akal, rasa, dan kehendak
e. Pembangunan iptek bukan
untuk kesombongan melainkan peningkatan kualitas, harkat, dan martabat manusia
6. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan agama meliputi:
a. Pengembangan kehidupan
beragama adalah dengan terciptanya kehidupan sosial yang saling menghargai dan
menghormati
b. Memberikan kebebasan dalam
rangka memeluk dan mengamalkan ajaran agama
c. Tidak memaksakan keyakinan
agama kepada orang lain
d. Mengakui keberadaan agama
orang lain dengan tidak saling menjelekkan dan menghina antarumat beragama
Masalah-masalah dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka:
1. Pancasila hanya akan
berkembang kalau segenap komponen masyarakat bersedia bersikap proaktif, terus
menerus melakukan interpretasi (penafsiran ulang) terhadap Pancasila dalam
suasana dialog kritis-konstruktif
2. Karena terbuka untuk
ditafsirkan oleh siapa saja, bisa terjadi Pancasila semata-mata ditafsirkan
sesuai dengan kepentingan si penafsir
Dua tantangan/masalah tersebut menuntut sikap dan tanggapan positif semua
warga negara.
Bersikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat
diwujudkan dengan adanya:
1. Kesediaan segenap komponen
masyarakat untuk aktif mengungkapkan pemahamannya mengenai Pancasila, misalnya
dengan dialog publik tentang Pancasila sehingga kemungkinan terjadinya
i-relevansi, dominasi penafsiran maupun penafsiran tidak sehat terhadap
Pancasila bisa dicegah
2. Kesediaan segenap komponen bangsa
menjadikan nilai-nilai Pancasila makin tampak nyata dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dengan terus menerus secara konsisten
berjuang memperkecil kesenjangan antara idel-ideal Pancasila dengan kenyataan
kehidupan berbangsa sehari-hari
Perwujudan Sikap Positif Terhadap Pancasila
Sebagai Ideologi Terbuka
1. Selalu berpegang teguh
kepada kelima dasar Pancasila
2. Bersedia mengkaji Pancasila
melalui wacana, diskusi, tulisan maupun penelitian
3. Terbuka terhadap nilai-nilai
baru namun tetap sesuai dengan nilai dasar Pancasila
4. Menjadikan nilai Pancasila
sebagai masuknya budaya asing
5. Menolak Pancasila dijadikan
ideologi tertutup
6. Menolak Pancasila dijadikan
sebagai alat kekuasaan bagi mereka yang berkuasa
7. Bersedia mengembangkan
norma-norma kehidupan berbangsa dan bernegara yang berpedoman pada Pancasila
8. Bersedia menaati norma
sosial maupun norma hukum yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
Studi Wacana
PASCA KERUSUHAN, SOLIDARITAS ANTARAGAMA PUN TERUS TUMBUH...
Aksi massa
yang membakar dan merusak tiga gereja serta beberapa mobil dan sepeda motor di
pusat kota Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (8/2), makin mengusik kerukunan
antarumat beragama di Tanah Air.
Namun,
peristiwa yang menghadirkan ketakutan di masyarakat Temanggung itu juga
menghadirkan solidaritas antarwarga atau antaragama.
Uluran
tangan dan dukungan pun berdatangan. Gerakan Pemuda (GP) Anshor, misalnya.
Sehari setelah kerusuhan di Temanggung, Rabu, Ketua Umum Pimpinan Pusat GP
Anshor Nusron Wahid bersama rombongan langsung mendatangi gereja-gereja yang
diserbu massa. Selain memberikan dukungan moral, GP Anshor juga menawarkan
tenaga anggota Anshor untukmembantu memperbaiki gereja yang dirusak massa.
Mereka juga
menyatakan siap membantu mengamankan semua gereja di Kabupaten Temanggung.
Berapapun jumlah personel yang diminta, mereka siap. Bahkan, Nusron menegaskan,
organisasinya siap dikontak kapan saja oleh gereja. “Di wilayah Kedu saja kami
memiliki puluhan ribu personel. Semua siap membantu kapan saja,”ujarnya.
Sumber: Kompas/Kamis/10/2/2011
Berdasarkan wacana
tersebut di atas, berikan pendapat, tanggapan atau analisa anda!
1.
Bagaimana
tanggapan Anda sehubungan dengan cuplikan berita di atas?
2.
Menurut Anda
apakah akar pokok permasalahan dari fenomena maraknya kembali tindak kekerasan
di Republik Tercinta ini?
3.
Bagaimanakah
peran Pancasila dalam memecahkan masalah ini dan mencegah agar tidak terulang
kembali di masa yang akan datang?
2.
Menurut anda apa segi positif & negatif
pluralisme di Indonesia?
3.
Carilah perbandingan di negara Thailand, India,
Mesir atau Roma sekitar kerukunan
antar umat beragama yang ada di negara-negara tersebut !
4.
Menurut pendapat anda, adakah hubungan kerukunan
umat beragama di Indonesia dengan falsafah hidup Pancasila yang diyakini oleh
bangsa Indonesia ?
5.
Bagaimana upaya-upaya nyata yang dapat kita
lakukan agar kerukunan antar umat beragama di Indonesia tetap terpelihara
dengan baik ?
Ulangan Harian
A. Penguasaan Konsep
Penguasaan
konsep merupakan media umpan balik bagi siswa di ranah kognitif maupun afektif.
I. Pilihlah jawaban yang paling tepat dengan memberi tanda silang (X)
di depan pilihan jawaban a, b, c, d atau e!
1. Pada hakikatnya
makna ideologi adalah ….
a. Himpunan prinsip
dan asas untuk mengatur kehidupan bersama secara praktis dan konkrit.
b. Kesatuan gagasan
dasar, sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik
yang individual maupun sosial.
c. Pedoman manusia
dalam menjawab dan mengatasi masalah-masalah dalam kehidupannya.
d. Aturan dasar, baik
yang tertulis maupun tidak tertulis yang menjiwai peraturan lainnya.
e. Ilmu yang
mempelajari bagaimana setiap manusia dapat mewujudkan tujuan hidupnya.
2. Salah satu fungsi
ideologi adalah sebagai struktur kognitif, artinya ….
a. Kekuatan yang mampu
menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan
danmencapai tujuan.
b. Pendidikan bagi
seseorang atau masyrakat untuk memahami, menghayati, serta membentuk pola
tingkah lakunya.
c. Norma-norma yang
menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak
d. Keseluruhan
pengetahuan yang merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan
kejadian-kejadian dalam alam sekitar.
e. Membuka wawasan
yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalan kehidupan manusia.
3. Pada ideologi yang
terbuka salah satunya mengandung esensi dimensi realita, karena ….
a. Nilai-nilai yang ada bersumber dari budaya dan pengalaman sejarahnya.
b. Semua nilai-nilai yang diyakini benar bersumber dari kultural masyarakat.
c. Semua ide dan gagasan yang ada bersumber dari masyarakat sekitar.
d. Tumbuhnya nilai-nilai yang ada berhubungan dengan masyarakat sekitar.
e. Proses kristalisasi nilai-nilai bersumber dari sosial budaya setempat.
4. Ideologi Pancasila memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan
merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tanpa
menghilangkan hakikat jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.
Pernyataan tersebut adalah pengertian ideologi Pancasila dari dimensi ….
a. Realita.
b. Idealisme.
c. Fleksibilitas.
d. Substansi.
e.
Instrumental.
5. Acara pokok Sidang
Pertama BPUPKI membahas tentang ….
a. UUD.
b. Hukum Dasar Negara.
c. Dasar Negara.
d. Komite Nasional sebagai pembantu
presiden.
e. Pembentukan Panitia Kecil Perancang UUD
1945.
6. Sebuah badan perwakilan rakyat yang pertama kali mengesahkan Pancasila
sebagai dasar negara adalah ….
a.
BPUPKI.
c. KNIP.
b.
PPKI.
d. MPR.
e. Panitia Sembilan / Panitia Kecil.
7. Pancasila yang terkandung dalam alinea 4 Pembukaan UUD 1945 berhubungan
erat dengan fungsi Pancasila sebagai ….
a. Perjanjian luhur
bangsa.
d. Dasar negara.
b. Sumber hukum dasar
nasional.
e. Pandangan hidup.
c. Jiwa kepribadian bangsa.
8. Salah satu makna dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara adalah dasar
berdiri dan tegaknya NKRI, ini mengandung pengertian ….
a. Semua kegiatan penyelenggaraan pemerintah
negara berdasarkan Pancasila.
b. Semua peraturan perundang-undangan yang dibentuk
untuk penyelenggaraan negara berdasarkan Pancasila.
c. Semua warga negara harus berdasarkan /
berpedoman pada Pancasila.
d. Pancasila dapat menjadi landasan bagi
pengelolaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e. Nilai-nilai Pancasila dijunjung tinggi
oleh semua warga negara Republik Indonesia.
9. Perhatikan pernyataan-pernyataan di bawah ini!
1. Nilai-nilai ideologi tidak dipaksakan dari luar,
tetapi bersumber dari budaya masyarakat semdiri.
2. Pemahaman dan penafsirannya cenderung dimonopoli oleh
suatu kelas sosial tertentu di dalam masyarakat.
3. Ideologi yang sudah merasa mempunyai seluruh jawaban
terhadap kehidupan ini.
4. Isinya tidak langsung dapat dioperasionalkan,
melainkan perlu penjabaran.
5. Ideologi yang mencerminkan sikap totaliter suatu
pemerintahan.
6. Memiliki nilai dasar yang dapat berinteraksi dengan
perkembangan jaman.
Yang temasuk ciri-ciri sebuah ideologi tertutup adalah ….
a. 1, 2, dan
4.
d. 3, 4, dan
5.
b. 2, 3, dan
4
e.
3, 5, dan 6.
c. 2, 3, dan 5.
10. Salah satu ciri
dari pada ideologi terbuka apabila dalam ideologi tersebut memiliki unsur:
a.
Statis.
d. Tetap.
b.
Kekal.
e. Fleksibilitas.
c. Totalitas.
11. Salah satu nilai
dasar yang terkandung dalam Pancasila adalah ….
a. Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Hormat-menghormati antar pemeluk agama.
c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d. Mencintai tanah air dan bangsa.
e. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
12. Karena nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila belum operasional,
maka perlu dijabarkan dalam nilai ….
a.
Instrumental.
d. Realitas.
b.
Praksis.
e. Fleksibilitas.
c. Praktis.
13. Pencipta istilah ”ideologi” adalah .....
a. Karl Marx
b. Nicollo Machiavelli
c. Louis Althusser
d. Antoine Destut de
Tracy
e. Karl Manheim
14. Wacana ideologi
berfokus pada soal .....
a. politik
b. tindakan
c. gagasan
d. sikap
e. realita
15. Pedoman hidup di semua
segi kehidupan adalah pengertian ideologi dalam arti ....
a. luas
b. politis
c. sempit
d. filosofis
e. praktis
16. Kemampuan ideologi
untuk memberikan harapan lazim disebut dimensi ....
a. realitas
b. idealisme
c. fleksibilitas
d. transformatif
e. aktualitas
17.
Kemampuan ideologi dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat lazim
disebut dimensi .....
a. realitas
b. idealisme
c. fleksibilitas
d. transformatif
e. aktualitas
18. Ungkapan ”ideologi
negara” paling sering disalahpahami sebagai ....
a. Ideologi yang
dikembangkan oleh negara
b. Ideologi milik
negara
c. Ideologi mengenai
bagaimana bernegara
d. Ideologi yang
disusun oleh negara
e. Ideologi untuk para
penyelenggara negara
19. Menurut risalah sidang BPUPKI, tiga orang yang mengemukakan gagasan
tentang Pancasila dalam sidang BPUPKI adalah ....
a. Mohammad
Yamin, Soepomo, dan Soekarno
b. Mohammad
Yamin, H. Agus Salim, dan Soekarno
c. Mohammad Yamin,
Mohammad Hatta, dan Soekarno
d. Mohammad Yamin,
Soekiman, dan Soekarno
e. Mohammad Yamin, Ki
Bagus Hadikusumo, dan Soekarno
20. Rumusan Pancasila
menurut pidato Soekarno 1 Juni 1945 adalah ....
a. Ketuhanan Yang Maha
Esa, kebangsaan, internasionalisme, mufakat atau demokrasi,
kesejahteraan sosial.
b. Ketuhanan Yang Maha
Esa, internasionalisme, kebangsaan, mufakat atau demokrasi,
kesejahteraan sosial.
c. Ketuhanan Yang Maha
Esa, kebangsaan, internasionalisme, mufakat atau demokrasi,
kesejahteraan sosial
d. Mufakat atau
demokrasi, kebangsaan, internasionalisme, kesejahteraan sosial, Ketuhanan Yang
Esa
e. Kebangsaan,
internasionalisme, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, Ketuhanan Yang
Maha Esa
21. Berikut ini fungsi
Pancasila sebagai ideologi negara, kecuali ....
a. Mempersatukan,
memelihara, dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan bangsa
b. Membimbing dan
mengarahkan bangsa menuju tujuannya
c. Memberi tekad untuk
memelihara dan mengembangkan identitas bangsa
d. Menumbuhkan semangat
solidaritas di dunia internasional
e. Menyoroti kenyataan
yang ada dan mengkritisinya
22. Di antara pernyataan
berikut yang bukan ciri ideologi tertutup adalah ....
a. Merupakan cita-cita
yang sudah hidup dalam masyarakat
b. Dipaksakan kepada
masyarakat di berbagai segi kehidupan
c. Mencakup/mengurusi
semua bidang kehidupan
d. Pluralisme pandangan
dan kehidupan ditiadakan
e. Menuntut masyarakat
untuk memiliki kesetiaan total
23. Semua pernyataan
berikut adalah ciri-ciri ideologi terbuka, kecuali....
a. Merupakan kesepakatan
masyarakat
b. Milik seluruh
rakyat, dan bisa digali dan ditemukan dalam kehidupan mereka
c. Isinya bersifat
langsung operasional dan mudah diterapkan
d. Menginspirasi
masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung jawab
e. Menghargai
pluralitas budaya dan agama
24. Pada masa Orde Baru, Pancasila terutama difungsikan sebagai alat untuk
....
a. Mempersatukan,
memelihara, dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan
b. Membimbing dan
mengarahkan bangsa menuju tujuannya
c. Memberikan tekad
untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa
d. Menyoroti kenyataan
yang ada dan mengkritisinya
e. Mengabsahkan atau
melegitimasi kekuasaan penguasa
25. Berikut ini adalah
konsekuensi Pancasila sebagai sumbernilai, kecuali ....
a. Menjadi acuan
pembentukan hukum nasional
b. Menjadi acuan
dominasi budaya kelompok
c. Menjadi acuan
penyelenggaraan negara
d. Menjadi acuan
partisipasi warga negara
e. Menjadi acuan
pergaulan antarwarga negara
26. Di antara pilihan
berikut yang bukan merupakan wujud nilai instrumental adalah ....
a. kebijakan
b. strategi
c. idealisme
d. organisasi
e. sistem
27.
Penjabaran nilai instrumental dalam situasi konkrit pada tempat tertentu dan
situasi tertentu disebut ....
a. Nilai praksis
b. Nilai filosofis
c. Nilai dasar
d. Nilai politis
e. Nilai realistis
28.
Usaha bangsa untuk meningkatkan mutu dan taraf hidup masyarakat sehingga lebih
baik lazim disebut....
a. peradaban
b. modernisasi
c. humanisasi
d. nasionalisasi
e. pembangunan
29.
Usaha bangsa untuk melepaskan diri dari ketergantungan pada bangsa lain adalah
pengertian dari ...
a. modernisasi
b. restrukturisasi
c. humanisasi
d. nasionalisasi
e. pembangunan
30. Pancasila merupakan
paradigma pembangunan berarti....
a. Pancasila menjadi
penggerak pembangunan
b. Pancasila menjadi
alat pembangunan
c. Pancasila menjadi
kiblat pembangunan
d. Pancasila menjadi
tujuan pembangunan
e. Pancasila menjadi
modal pembangunan
31. Pembangunan yang
menafikan manusia nyata disebut pembangunan yang bersifat ....
a. pragmatis
b. utopis
c. materialis
d. elitis
e. ideologis
32.
Pembangunan yang mementingkan tindakan konkrit dan mengabaikan pertimbangan
etis adalah pembangunan yang ....
a. pragmatis
b. utopis
c. materialis
d. elitis
e. ideologis
33.
Proses pembangunan tidak mengorbankan manusia-manusia nyata. Itu berarti
pembangunan tersebut ....
a. Dilaksanakan secara
demokratis
b. Memberantas
kemiskinan
c. Menghormati hak
asasi
d. Meningkatkan taraf
hidup
e. Sesuai aspirasi
rakyat
34. Pembangunan yang baik
adalah yang bersifat ....
a. modernis
b. humanis
c. teknokratis
d. nasionalis
e. ideologis
35. Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa artinya Pancasila berfungsi sebagai .....
a. Kerangka acuan, baik
untuk menata kehidupan diri pribadi maupun interaksi antarmanusia
b. Dasar nilai-nilai dan
norma untuk mengatur pemerintahan serta penyelenggaraan negara
c. Dijadikan sebagai
sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia
d. Hasil dari
kesepakatan wakil-wakil rakyat yang duduk dalam pemerintahan
e. Jiwa dan kepribadian
bangsa Indonesia yang berbeda dengan bangsa lain
36.
Bangsa Indonesia memiliki ciri khas yang tidak dimiliki oleh bangsa lain. Hal
ini berhubungan
dengan
Pancasila sebagai ....
a. Perjanjian luhur
bangsa
b. Dasar negara
c. Jiwa dan kepribadian
bangsa
d. Pandangan hidup
bangsa
e. Sumber dari segala
sumber hukum
37.
Seorang ayah berusaha menyelamatkan anaknya dari kobaran api yang membakar
rumahnya. Tindakan ayah tersebut tergolong nilai ....
a. dominan
b. material
c. vital
d. mendarah daging
e. kerohanian
38. Perhatikan
pernyataan-pernyataan berikut ini!
(1) Merupakan sumber
hukum dasar negara
(2) Merupakan hasil
kesepakatan wakil rakyat
(3) Mewujudkan
cita-cita hukum negara
(4) Merupakan sumber dari
segala sumber hukum
(5) Merupakan sumber
semangat bagi UUD 1945
Pernyataan yang termasuk kedudukan Pancasila sebagai
dasar negara adalah pernyataan nomor ....
a. 1, 2, dan 3
b. 1, 3, dan 5
c. 2, 3, dan 4
d. 3, 4, dan 5
e. 2, 4, dan 5
39.
Pak Achmad memiliki tiga orang anak. Anak pertama duduk di kelas X, yang kedua
kelas VII, dan yang ketiga kelas tiga SD. Setiap anaknya pergi ke sekolah, Pak
Achmad memberikan uang saku masing-masing Rp. 10.000, Rp. 5.000, dan Rp. 3000.
Tindakan yang dilakukan
Pak Achmad tergolong keadilan ....
a. Kodrat alam
b. konvensional
c. distributif
d. komutatif
e. ekonomi
40.
Karena jalanan macet, seorang pengendara mobil menggunakan jalur busway, karena
itu polisi menilangnya. Tindakan yang dilakukan polisi tersebut tergolong
keadilan ....
a. moral
b. konvensional
c.
legalitas/hukum/prosedural
d. distributif
e. komutatif
41. Perhatikan pernyataan-pernyataan
berikut!
(1) Nilai dominan
(2) Nilai vital
(3) Nilai yang mendarah
daging
(4) Nilai material
(5) Nilai
kerohanian
(6) Nilai dasar
Penyataan yang termasuk pembagian nilai menurut Prof.
Dr. Notonagoro adalah pernyataan nomor
....
a. 1, 2, dan 3
b. 2, 3, dan 4
c. 2, 4, dan 5
d. 3, 4, dan 5
e. 4, 5, dan 6
42.
Menurut Dr. Alfian, terdapat tiga dimensi yang mengantar suatu ideologi bisa
bertahan lama, yaitu ....
a. Idealisme,
fleksibilitas, dan normatif
b. Fleksibilitas,
realita, dan terbuka
c. Idealisme, realita,
dan fleksibilitas
d. Terbuka,
fleksibilitas, dan idealisme
e. Realita, idealisme,
dan reformatif
II. Kerjakan soal-soal di bawah ini dengan mengisi titik-titik yang
tersedia dengan jawaban yang tepat!
1. Bangsa Indonesia memiliki
ciri khas yang tidak dimiliki oleh bangsa lain. Hal ini berhubungan dengan Pancasila sebagai .................................................................................................................
2. Usaha bangsa untuk
melepaskan diri dari ketergantungan pada bangsa lain adalah pengertian dari .....................................................................................................................................................
3. Ketaatan pada
peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah wujud pengamalan Pancasila
secara
................................................................................................................................................
4. Nilai dasar
Pancasila dijabarkan lebih lanjut pada ketentuan UUD 1945, ketetapan MPR, dan
undang-undang yang merupakan nilai …...........................................................................................
5. Pencipta istilah
”ideologi” adalah .......................................................................................................
6. Pancasila yang terkandung dalam alinea 4
Pembukaan UUD 1945 berhubungan erat dengan fungsi Pancasila sebagai
…...............................................................................................................
7. Penjabaran nilai
instrumental dalam situasi konkrit pada tempat tertentu dan situasi tertentu
disebut ...............................................................................................................................................
8. Kemampuan ideologi untuk
memberikan harapan lazim disebut dimensi .........................................
9. Seorang ayah berusaha
menyelamatkan anaknya dari kobaran api yang membakar rumahnya. Tindakan ayah
tersebut tergolong nilai ..............................................................................................
10. Ideologi Pancasila memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan
merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tanpa
menghilangkan hakikat jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.
Pernyataan tersebut adalah pengertian ideologi Pancasila dari dimensi
…...................................................................................................................................
III. Kerjakan soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang benar!
1. Buatlah definisi ideologi menurut
pendapatmu!
2. Jelaskan dua kutub ideologi!
3. Bedakan antara ideologi tertutup dan
ideologi terbuka!
4. Jelaskan tiga dimensi dalam
ideologi!
5. Jelaskan secara urut dan lengkap
sejarah perumusan Pancasila!
6. Apakah kedudukan/fungsi Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia?
7. Apakah kedudukan/fungsi Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia?
8. Mengapa Pancasila disebut sebagai
ideologi terbuka?
9. Jelaskan tiga nilai yang terkandung
dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka?
10. Apakah arti nilai?
11. Apa arti Pancasila sebagai sumber nilai?
12. Sebutkan lima nilai dasar yang terkandung dalam
Pancasila!
13. Apa arti pembangunan nasional?
14. Apa arti paradigma pembangunan?
15. Apa arti Pancasila sebagai paradigma pembangunan?
B. Penerapan Konsep
Penerapan
konsep merupakan media umpan balik bagi siswa di ranah afektif maupun
psikomotorik
Kerjakan soal berikut dengan uraian yang jelas dan tepat!
Berikan
komentarmu tentang pentingnya upaya pelaksanaan Pancasila secara murni dan
konsekuen di dalam kehidupan sehari-hari! Kemudian beri contoh pelaksanaan
Pancasila secara konkrit dalam kehidupanmu sehari-hari!
Uji Praktik
Kerjakan soal-soal berikut dengan jawaban yang tepat!
1.
Pentingkah rumusan
definitif Pancasila? Mengapa?
2.
Pentingkah Pancasila
sebagai ideologi negara? Mengapa?
3.
Mengapa para penguasa
Orde Lama dan Orde Baru cenderung mengubah Pancasila sebagai
ideologi terbuka menjadi ideologi tertutup?
4.
Apakah
hambatan-hambatan yang dihadapi untuk menjaga agar Pancasila tetap
menjadi ideologi terbuka?
5.
Apakah upaya-upaya
yang perlu dilakukan agar Pancasila tetap menjadi ideologi terbuka?
Uji Sikap
Jawablah soal-soal berikut ini dengan baik dan tepat sesuai dengan pendapat kalian!
1. Apa yang dimaksud dengan
ideologi? Apa fungsi ideologi?
2. Jelaskan proses perumusan
Pancasila sebagai dasar negara!
3. Apa yang dimaksud dengan
Pancasila sebagai ideologi terbuka?
4. Jelaskan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka!
5. Apa yang dimaksud dengan
Pancasila sebagai paradigma pembangunan?
Kegiatan Remidial
Jawablah soal-soal berikut ini dengan jelas dan
benar!
1.
Jelaskan bahwa
ideologi mempunyai peranan penting terhadap keberadaan suatu negara!
2.
Jelaskan pengertian
ideologi terbuka!
3.
Jelaskan bahwa sebagai
ideologi terbuka Pancasila mengandung tiga nilai!
4.
Sebutkan faktor-faktor
yang mendorong Pancasila dijadikan ideologi terbuka!
5.
Benarkah Pancasila
memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka? Mengapa?
Kegiatan Pengayaan
Jawablah
pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jelas dan benar!
1. Buktikan
bahwa Pancasila adalah ideologi yang berwatak terbuka? Mengapa Pancasila
perlu tetap menjadi ideologi
terbuka?
2. Jelaskan
perbedaan dan apa kaitan antara nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai
praksis yang terkandung dalam Pancasila?
3. Jelaskan apa
yang dimaksud paradigma pembangunan! Mengapa Pancasila harus menjadi paradigma
pembangunan?
4. Deskripsikan
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara
Indonesia!
5. Sebutkan
minimal 4(empat) nilai-nilai yang terkandung dalam sila ketiga Pancasila!
6. Setelah anda
memahami tentang ideologi, apakah fungsi ideologi?
7. Pancasila
sebagai ideologi terbuka mengandung 3(tiga) dimensi. Sebut dan jelaskan
masing-masing dimensi
tersebut!
8. Sebut dan
jelaskan macam-macam nilai menurut Prof. DR. Notonagoro!
9. Pancasila
sebagai paradigma pembangunan, bagaimanakah pembangunan yang
dikehendaki oleh
Pancasila?
10. Bagaimanakah
proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar